LABUHANBATU -MJP-Upaya pencegahan konflik sosial dan perlindungan ekosistem gambut di Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan terobosan signifikan. Melalui inisiatif Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu, ratusan warga pengguna lahan di kawasan Hutan Lindung (HL) Panai Tengah berhasil dirangkul dalam sebuah Dialog Humanis yang berlangsung kondusif, kamis 30 juli lalu.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ini menghasilkan kesepakatan prinsipil berupa integrasi para petani ke dalam kelembagaan koperasi sebagai syarat utama pengajuan Perhutanan Sosial (PSKL) dan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum preventif yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Mengubah Paradigma: Dari Oknum Menjadi Mitra Legal
Ketua Koperasi, Ilyas Simatupang, menjelaskan bahwa selama ini status lahan di kawasan HL sering menjadi sumber ketegangan antara warga dengan aparat penegak hukum. “Kami hadir untuk menjembatani kesenjangan itu. Dengan bergabung dalam koperasi, warga tidak lagi dianggap sebagai ‘oknum perambah’, melainkan menjadi mitra resmi negara yang memiliki hak kelola legal melalui skema PSKL,” ujar Ilyas.
Dalam dialog tersebut, disepakati lima poin krusian, termasuk moratorium total terhadap pembukaan lahan baru (land clearing) dan komitmen transisi menuju komoditas paludikultur ramah lingkungan seperti durian nangka dan tanaman jenis kayu kayuan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang disaksikan langsung oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat sebagai penjaga moralitas desa.
Peran Strategis Dalam Menjaga Kamtibmas
Meskipun perwakilan Polsek Panai Tengah dan Kepala Desa berhalangan hadir karena dinas luar, suasana dialog tetap terjaga dengan baik berkat peran aktif tokoh adat. Hal ini membuktikan bahwa ketahanan masyarakat dapat dibangun melalui kolaborasi antara elemen sipil dan pemimpin lokal.
Pengurus Koperasi menegaskan bahwa hasil dialog ini akan segera melaporkan secara resmi kepada Kapolres labuhan batu dan KLHK. Laporan ini berfungsi sebagai bukti bahwa masyarakat telah diberikan ruang untuk memperbaiki diri secara hukum, sehingga apabila di masa depan masih terdapat pelanggaran, aparat keamanan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tegas tanpa adanya alasan ketidaktahuan (ignorantia juris).
Model Baru Penanganan Deforestasi Berbasis Ekonomi
Analis kebijakan publik menilai, model yang diterapkan Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu ini sejalan dengan arahan Kapolri tentang Polri Presisi yang humanis dan berbasis teknologi. Dengan memberikan solusi ekonomi (melalui NEK dan pasar koperasi), akar penyebab konflik lahan—yaitu kemiskinan dan ketidakpastian hukum—dapat teratasi secara berkelanjutan.
“Jika warga sudah sejahtera dan lahannya legal, maka potensi karhutla dan sengketa tanah akan menurun drastis. Ini adalah win-win solution bagi keamanan negara dan kelestarian lingkungan,” tutup Ilyas.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi administratif terus berjalan dengan target penyelesaian pendaftaran anggota bagi warga yang sebelumnya absen dalam dialog. Koperasi memberikan tenggat waktu final bagi mereka yang ingin bergabung agar tidak tertinggal dari program restorasi bernilai ekonomi tinggi ini.
Penulis: tim MJP
