
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. 27 Agustus 2026 – Istilah “Proyek Siluman” tampaknya pas untuk menggambarkan fenomena pembangunan yang sedang berlangsung di Desa Gombang , Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Sebuah proyek yang kehadirannya misterius, anggarannya tertutup rapat, legalitasnya dipertanyakan, dan pelaksanaannya mengabaikan nyawa pekerja.
Hari ini, Kamis (27/8/2026), ketegangan di wilayah tersebut mencapai puncaknya. Bukan karena konflik fisik, melainkan akibat rasa kecewa, marah, dan dirugikan yang mendalam dari ratusan warga. Mereka menyaksikan perubahan landscape desa mereka, namun sama sekali tidak dilibatkan, tidak diberi tahu, dan merasa ditinggalkan oleh prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Misteri Proyek Tanpa Wajah: Di Mana Papan Informasinya?
Bagi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik atau dana bantuan, pemasangan papan informasi proyek (project board) adalah kewajiban mutlak. Papan ini berfungsi sebagai wujud transparansi kepada publik: siapa pelaksananya, berapa nilainya, sumber dananya, dan kapan selesai.
Namun, di Desa Gombang , papan tersebut absen. Sepi. Kosong.
“Kami melihat alat berat masuk, tanah digali, struktur bangunan mulai terbentuk, tapi kami buta informasi. Ini proyek apa? Dari mana uangnya? Siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada satu pun papan yang menjelaskan hal itu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketiadaan papan informasi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembungkaman hak konstitusional warga untuk tahu (right to know). Tanpa data yang jelas, masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan. Mereka dibiarkan dalam kegelapan, sementara aset dan lingkungan mereka diubah sepihak.
Skandal Absennya MoU: Desa Gombang Dijual Beli?
Yang lebih mencengangkan dan menyakitkan hati warga adalah fakta bahwa tidak ada Memorandum of Understanding (MOU) atau perjanjian kerjasama tertulis antara pelaksana proyek dengan Pemerintah Desa Plumbon.
Bagaimana mungkin sebuah proyek berskala signifikan bisa beroperasi di atas tanah desa, berpotensi mengganggu akses jalan, merusak infrastruktur lingkungan, dan melibatkan banyak tenaga kerja, tanpa ada kesepakatan resmi yang melindungi kepentingan desa?

“Ini anomali yang berbahaya. Tanpa MOU, siapa yang menjamin hak-hak warga terdampak? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan? Ini seolah-olah pemerintah desa ‘cuci tangan’ dan membiarkan pihak luar bermain-main di wilayah kedaulatan kami,” tegas Siti Aminah, aktivis pemantau desa lokal.
Ketidakadaan MOU ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya transaksi di bawah meja. Warga merasa dirugikan secara ganda: ruang hidup mereka terganggu, namun mereka tidak memiliki landasan hukum untuk menuntut pertanggung jawaban.
Suara Keras dari Lapangan: Slamet Ketua PAC LPKSM Aljbar Plumbon Menyoroti Pelanggaran Transparansi dan K3
Di tengah kebingungan warga, Slamet, Ketua PAC LPKSM (Lembaga Pemantauan Kualitas Sosial Masyarakat) Aljbar Plumbon, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Hasil temuan lapangan yang ia sampaikan semakin memperburuk citra proyek ini.
Slamet menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sudah terjadi sejak hari pertama proyek dimulai.
“Sebagai perwakilan masyarakat yang peduli pada transparansi, saya sangat kecewa. Kami telah mencoba menanyakan kepada mandor desa mengenai detail anggaran dan spesifikasi proyek ini. Namun, responsnya minim bahkan cenderung menghindar. Yang paling parah, hingga hari ini, tidak ada papan informasi publik yang terpasang. Ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Warga berhak tahu setiap rupiah yang dibelanjakan di desa mereka,” ujar Slamet dengan nada tegas.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Slamet juga menyoroti kondisi keselamatan kerja yang sangat memprihatinkan. Ia mengamati langsung para pekerja di lapangan yang bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Saya melihat pekerja mengangkat material berat tanpa helm, tanpa rompi reflektif, dan sebagian bahkan tanpa sepatu safety. Ini bukan soal efisiensi, ini soal nyawa! Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah ada asuransi? Karena tidak ada MoU dan tidak ada transparansi, kami khawatir pekerja ini dieksploitasi dan dibiarkan bekerja dalam kondisi berbahaya demi menekan biaya proyek,” tambah Slamet.
Komentar Slamet ini membuka mata banyak pihak. Proyek yang awalnya hanya dianggap “kurang transparan”, kini terungkap sebagai proyek yang potensial melanggar hak asasi pekerja dan mengabaikan standar keselamatan nasional.
Dampak Nyata: Warga Merasa Rugi Secara Ekonomi, Lingkungan, dan Psikologis
Ketidakterbukaan ini bukan hanya soal prinsip, tapi punya dampak nyata yang dirasakan warga sehari-hari:
- Ancaman Kerusakan Lingkungan: Tanpa spesifikasi teknis yang terpampang, warga takut standar keamanan lingkungan diabaikan. Debu, kebisingan, dan limbah konstruksi dibiarkan begitu saja tanpa protokol mitigasi yang diketahui publik.
- Gangguan Akses dan Ekonomi: Banyak warung kecil dan jalur transportasi warga terganggu oleh aktivitas proyek. Tanpa kompensasi yang jelas (karena tidak ada MoU), kerugian ekonomi ini ditelan bulat-bulat oleh warga.
- Erosi Kepercayaan Publik: Ini adalah pukulan telak bagi kepercayaan warga terhadap aparatur desa. Jika proyek sebesar ini bisa lolos tanpa prosedur standar, apa jaminan bahwa dana-dana desa lainnya dikelola dengan bersih?
Tuntutan Warga: Buka Data, Tegakkan K3, dan Hentikan Sementara!
Menyikapi situasi yang semakin memanas ini, perwakilan warga Desa Plumbon, didukung oleh PAC LPKSM Aljbar Plumbon, menyatakan sikap tegas dan mendesak beberapa hal:

- Pasang Papan Informasi Segera: Pelaksana proyek wajib memasang papan informasi proyek yang lengkap, jelas, dan mudah diakses publik selambat-lambatnya dalam 24 jam.
- Buka Dokumen Legalitas: Pemerintah Desa Plumbon harus terbuka menunjukkan MoU atau dasar hukum yang sah atas berjalannya proyek tersebut. Jika tidak ada, akui dan pertanggungjawabkan!
- Terapkan Standar K3 Secara Ketat: Seluruh pekerja wajib dilengkapi APD standar. Pengawasan K3 harus dilakukan secara independen untuk mencegah kecelakaan kerja.
- Moratorium Sementara: Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi, warga siap melakukan aksi damai untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh aspek legalitas, transparansi, dan keselamatan terpenuhi.
Penutup: Transparansi Adalah Hak, Bukan Permintaan
Kasus di Desa Gombang ini adalah cermin buram bagi praktik pembangunan di tingkat akar rumput. Proyek siluman seperti ini hanya akan melahirkan kecurigaan, konflik, dan kerugian bagi rakyat kecil.
Warga desa Gombang tidak meminta kemewahan. Mereka hanya meminta kejujuran. Mereka meminta dihargai sebagai pemilik sah desa mereka. Dan mereka meminta agar nyawa para pekerja tidak dijadikan taruhan demi keuntungan segelintir oknum.
Hingga papan informasi terpasang, hingga MoU diperlihatkan, dan hingga helm keselamatan dikenakan oleh setiap pekerja, mata warga Plumbon akan tetap terbuka. Mereka akan terus mengawasi, mempertanyakan, dan menuntut keadilan. Karena di era keterbukaan ini, tidak ada lagi tempat bagi proyek-proyek siluman.(Wawan.G).

