Indragiri Hilir – Aksi tegas ditunjukkan Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) dengan mengamankan puluhan ton komoditas pertanian ilegal berupa bawang merah, cabai kering, dan bawang putih yang masuk tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) saat petugas mengamankan Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 yang berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik warga di Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapal tersebut diketahui membawa muatan dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kapten Arh. Tumpal Purba bersama 15 personel Deninteldam XIX/TT. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap manifest dan isi muatan kapal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah,” ujar Kapten Tumpal Purba.
Berdasarkan data manifest, muatan kapal tercatat sekitar 32 ton. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan jumlah sebenarnya diduga mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan cabai merah kering dalam jumlah besar yang masih dalam proses pendataan.
Setelah diamankan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan untuk proses lebih lanjut
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menyampaikan bahwa komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai. “Data sementara yang tercatat sekitar 20 ton bawang merah, dan rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” jelasnya.
Perbedaan data antara temuan Deninteldam dan pihak karantina menunjukkan masih berlangsungnya proses pendataan rinci terhadap seluruh barang bukti, termasuk cabai kering yang turut diamankan.
Dari hasil pantauan di lapangan, praktik pengiriman komoditas tanpa dokumen resmi ini diduga telah berlangsung lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan. Bahkan, sumber di lapangan menyebut aktivitas ilegal tersebut bukan kali pertama terjadi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah evaluasi pengawasan ke depan. Namun, seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman dan kondusif.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas dan keamanan distribusi komoditas di wilayah Riau.
(Suroyo)
