Labuhanbatu Selatan – MJP
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama DPRD Labusel mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp181,48 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labusel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut juga membahas penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa serta pengambilan keputusan bersama untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Bupati Fery Sahputra mengatakan penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026.
Penyusunan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan perubahan APBD tetap mengacu pada prinsip anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Fery dalam rapat paripurna.
Bupati Fery Sahputra memaparkan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp970,12 miliar. Angka tersebut meningkat Rp181,48 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan yang sebesar Rp788,64 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp105,61 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp851,75 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,76 miliar.
(Ihsan MJP)

