
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, prestasi tersebut ditorehkan oleh jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam hitungan hari sejak laporan diterima.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 3 Agustus 2026, sekira pukul 21.15 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat secara humanis dan berintegritas.
“Ini adalah wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga rasa aman warga Simalungun dari tindak kejahatan pencurian,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekira pukul 06.30 WIB, di sebuah kios di Jalan Sangnawalu, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Korban, YOSEPHENE TARIGAN (44), seorang ibu rumah tangga, mendapat kabar dari suaminya bahwa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 3105 TBA yang disimpan di dalam kios telah raib. Setelah dicek dan dicari di sekitar lokasi, motor tersebut tidak ditemukan. Korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada hari yang sama, pukul 10.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan agar pelaku dapat segera diamankan,” ucap AKP Verry Purba menirukan langkah yang diambil Kapolsek Dolok Batu Nanggar.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan sejumlah petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor curian tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan motor tersebut disembunyikan di tengah ladang sawit di kawasan Pabatu. Sepeda motor itu kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Dolok Batu Nanggar sebagai barang bukti.
Tidak berhenti sampai di situ, tim langsung bergerak mencari pelaku dengan mendatangi kediaman orang tua serta neneknya. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bagian belakang rumah neneknya.
“Berkat kerja keras dan kekompakan tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan dua orang kakak-beradik berinisial JR dan JW, warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Keduanya diduga berperan dalam aksi pencurian dengan modus membongkar kios milik korban.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor beserta saksi, melengkapi berkas penyelidikan, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, serta mengamankan kedua pelaku.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Verry Purba.
Ia juga menegaskan bahwa langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan Polsek Dolok Batu Nanggar merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Verry Purba.
(F.wijaya)
