
RANCAEKEK – JURNALPOLRI – Polsek Rancaekek Polresta Bandung menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Bandung terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector, Kamis (28/05/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 12.33 WIB dari seorang warga bernama Sapto Parno yang meminta bantuan setelah kendaraan miliknya diduga diamankan oleh pihak debt collector. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas Polsek Rancaekek IPDA Jumira, S.I.P., CPHR langsung bergerak cepat melakukan komunikasi dengan pelapor guna mengetahui kronologi serta lokasi kejadian secara jelas.

Berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan di lapangan, diketahui peristiwa tersebut berawal saat pelapor yang memiliki tunggakan angsuran kendaraan selama tiga bulan dihentikan oleh pihak yang mengaku debt collector ketika melintas di wilayah Jalan Bandung–Garut tepatnya depan RKM Kampung Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Selanjutnya pelapor diarahkan menuju kantor PT Mitra Dana Top Finance di wilayah Jatinangor untuk proses serah terima kendaraan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya segera memberikan pelayanan dan penjelasan hukum kepada masyarakat terkait lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polsek Jatinangor Polres Sumedang.
“Personel Polsek Rancaekek langsung merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan melakukan komunikasi, pengecekan, serta memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pelapor. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kompol Deny Sunjaya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan agar pelapor melakukan koordinasi dengan pihak leasing terkait penyelesaian administrasi dan kewajiban pembayaran angsuran kendaraan yang masih berjalan.

Atas respons cepat tersebut, pelapor menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Rancaekek yang dinilai sigap dalam menanggapi laporan masyarakat dan memberikan pelayanan secara humanis.
Kapolsek Rancaekek juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami ataupun menemukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya.
( San )
