
BANDUNG – JURNALPOLRI – Jajaran Polsek Rancaekek, Polresta Bandung, terus meningkatkan langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Operasi melibatkan gabungan personel piket fungsi Polsek Rancaekek sebagai bagian dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi sejumlah toko atau kios yang menjadi sasaran kegiatan di wilayah hukum Polsek Rancaekek. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran miras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga minuman keras, terdiri dari 2 botol miras dan beberapa bungkus tuak dari sejumlah lokasi yang didatangi petugas.
Selain menyasar peredaran miras, personel juga melakukan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan parkir liar. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap seorang pria berinisial Dani, 29 tahun, warga Kecamatan Rancaekek.
Kapolresta Bandung KOMBESPOL ALDI SUBARTONO, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA, S.H., M.H., mengatakan bahwa Ops Pekat merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan. Sasaran kami tidak hanya peredaran miras, tetapi juga aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar KOMPOL DENY SUNJAYA.
Menurutnya, peredaran miras perlu mendapat perhatian karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak dikendalikan. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Kami juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungannya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan maupun pencurian kendaraan bermotor (C3).
Polsek Rancaekek memastikan kegiatan kepolisian akan terus dilakukan secara berkala dengan mengedepankan langkah preventif, preemtif dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan Ops Pekat berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Rancaekek terpantau aman dan terkendali.
“Kami akan terus hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar berbagai potensi gangguan dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Editor : San
