POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso melalui Unit I Reserse Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota. Seorang residivis berinisial R.S. alias M (33), warga Kelurahan Moengko, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor B/134/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sul-Teng tertanggal 2 Agustus 2026 terkait dugaan pencurian ban mobil Toyota Avanza merek Bridgestone.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu M. Syahrir untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku.
Sejak Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WITA, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan, olah informasi, serta profiling terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mendongkrak mobil milik korban, kemudian melepas ban yang menjadi sasaran. Setelah itu, badan mobil ditahan menggunakan papan dan batu sebagai penyangga agar tidak langsung menyentuh tanah. Modus tersebut memungkinkan pelaku membawa kabur ban kendaraan tanpa menimbulkan suara yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian pada rentang waktu Sabtu (1/8/2026) hingga Minggu (2/8/2026). Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tiga ban mobil Toyota Avanza yang terdiri dari dua ban bagian depan dan satu ban bagian kiri belakang.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Opsnal kemudian membuntuti keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di Kelurahan Moengko pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WITA. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam memberantas tindak pidana konvensional, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan profesional Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu M. Syahrir serta arahan Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, kami berhasil mengamankan seorang residivis spesialis pencuri ban mobil dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Tersangka menggunakan modus mendongkrak mobil dan menggantinya dengan papan serta batu sebagai penyangga, sebuah modus yang cukup nekat dan membahayakan,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Poso untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, terang, dan bila memungkinkan dilengkapi CCTV atau pengaman tambahan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” katanya.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Poso akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan penadah serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya residivis yang meresahkan masyarakat.
Polres Poso juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.
Yulius
