LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana narkotika ke Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Langkah hukum strategis ini dipimpin langsung oleh jajaran operasional Satresnarkoba sebagai bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan perkara ini adalah seorang laki-laki berinisial FAZLUR RACHMAN alias MAN, berusia 34 tahun, warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan intensif dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Landasan hukum proses pelimpahan ini merujuk pada Laporan Polisi nomor LP-A/2/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 06 Maret 2026 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor B-797/P.2.15.3/Enz.1./07/2026 tertanggal 01 Juli 2026.
Dalam perkara ini, tersangka FAZLUR RACHMAN alias MAN dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi hukum nasional terbaru yang ketat.
Penyidik mempersangkakan Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan regulasi berlapis ini menegaskan ketegasan institusi dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Karmariwandi, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyerahan Tahap II tersebut berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif. Penyerahan fisik tersangka beserta seluruh dokumen barang bukti dilakukan secara profesional oleh tim pelaksana tugas, yakni Briptu Hasan Ude, S.H. dan Bripda Muh. Adrian Nasir selaku Bintara Satresnarkoba Polres Bangkep, dengan pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur kepolisian.
“Kami memastikan proses pelimpahan ini berjalan transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sinergi yang kuat antara Polres Banggai Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut merupakan kunci utama penegakan hukum tindak pidana narkoba yang akuntabel dan tuntas,” ujar IPTU Karmariwandi, S.H. dalam keterangan resminya kepada publik pasca-kegiatan di Luwuk.
Melalui pelimpahan perkara ini, pihak Polres Banggai Kepulauan sekaligus mengimbau serta mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk terus proaktif bersinergi bersama Polri dalam memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas dan peredaran narkotika dinilai sangat krusial demi menjaga kondusivitas keamanan daerah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.
