PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial YHP (43), beserta barang bukti ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui kasat narkoba Akp Samsul Bahri SE. MH Menagatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.
Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat di dalam sebuah paper bag, tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri sumber barang haram tersebut serta mengungkap kemungkinan jaringan peredarannya.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.”kata Akp Samsul. /Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)
