POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Poso. Pada Jumat malam (16/10/2026) , tim opsinal yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum Pemberantasan Sarang Narkoba, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial B.W alias B (29), A.W alias A (34), dan A alias A (37) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada siang hari yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan pada malam harinya. Saat digeledah di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram bruto, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa satu buah alat hisap (bong), kaca pireks, dan satu unit telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP Baru.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, meskipun dalam jumlah kecil.
“Penggerebekan di Kelurahan Kasiguncu ini membuktikan bahwa intelijen kami terus bergerak aktif memantau pergerakan para pengguna dan pengedar. Meskipun barang bukti yang ditemukan hanya 0,16 gram, hal ini menunjukkan bahwa konsumsi sabu masih terjadi di tengah masyarakat. Kami tidak pandang bulu; siapa pun yang terbukti memiliki atau menggunakan narkotika ilegal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah peringatan keras bagi mereka yang mencoba mencari rezeki haram dari merusak generasi bangsa,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik para pengguna tersebut.
“Kami sedang mendalami keterkaitan antara ketiga tersangka ini. Apakah mereka hanya sekadar pengguna yang berkumpul, atau ada unsur distribusi? Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan asal-usul barang haram tersebut. Kami juga akan memeriksa jejak digital melalui telepon seluler yang diamankan untuk melacak transaksi atau komunikasi dengan bandar. Proses gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah berkas pemeriksaan lengkap,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan.
“Kepada seluruh warga Poso Pesisir dan sekitarnya, mari kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat tetangga atau kerabat yang sering dikunjungi orang-orang mencurigakan pada malam hari atau menunjukkan gejala kecanduan narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Satresnarkoba Polres Poso. Kerahasiaan identitas pelapor terjamin. Bersama-sama kita putuskan mata rantai peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H.
Yulius Kapita
