
Poso – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melaksanakan kegiatan penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso yang dirangkaikan dengan tes urin terhadap para tahanan kasus narkoba, Jumat (27/03/2026) pagi.
Kegiatan yang dipimpin oleh IPTU Kadriaman, S.Pd., M.H. bersama IPTU Risman A. M, S.H. ini melibatkan personel Satresnarkoba, anggota Provos, serta petugas piket Tahti Polres Poso. Penggeledahan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap adanya barang-barang terlarang di dalam ruang tahanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merk Vivo warna merah yang disembunyikan secara tidak wajar, yakni di dalam ompreng dan diletakkan di kamar mandi tahanan. Selain itu, ditemukan pula kabel dan charger handphone yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, handphone tersebut diketahui milik seorang tahanan berinisial W yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso. Namun, perangkat tersebut kemudian disimpan dan digunakan oleh tahanan lain yang masih berada di dalam Rutan Polres Poso.
Selain penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urin terhadap 9 (sembilan) orang tahanan kasus narkoba. Hasilnya, seluruh tahanan menunjukkan hasil negatif (-), yang berarti tidak terindikasi menggunakan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Poso menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan tidak adanya peredaran barang terlarang di dalam rutan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan Rutan Polres Poso tetap steril dari barang-barang terlarang, khususnya yang dapat mendukung peredaran narkoba maupun pelanggaran lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang ditemukan saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Poso guna proses lebih lanjut. Yulius Kapita
