Rokan Hilir – Sengketa lahan antara Abdul Manan Tahihoran dan Pangabean Siregar akhirnya berakhir damai setelah melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Kesepakatan tersebut resmi dikukuhkan dalam Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Rhl.
Perdamaian dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi mediator bersertifikat, Bambang Sudarman, S.Pd., M.Pd., C.Me., dengan kesepakatan tertulis tertanggal 5 Maret 2026. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 6 April 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Dion Handung Harimurti, S.H.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 800 meter persegi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut sebelumnya tercatat berada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan memiliki batas-batas yang telah diakui kedua belah pihak.
Melalui kesepakatan damai, pihak penggugat bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada tergugat. Setelah pembayaran dilakukan, hak kepemilikan lahan sepenuhnya menjadi milik penggugat.
Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait objek sengketa tersebut. Selain itu, apabila salah satu pihak melanggar isi kesepakatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut sah dan mengikat secara hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma kepatutan di masyarakat.
“Kesepakatan perdamaian mengikat para pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Pengadilan juga menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp257.000.
Dengan dikukuhkannya akta perdamaian ini, sengketa perdata yang terdaftar sejak 22 Januari 2026 tersebut resmi dinyatakan selesai, dan kedua pihak menyatakan menerima hasil penyelesaian secara damai.
SUROYO
