FORMASI AKAN MENGGUGAT BUPATI CIREBON, WAKIL BUPATI, SEKRETARIS DAERAH, DAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KE PTUN.

Jurnal polri.My.Id.Cirebon.29 Juni 2026,Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menyatakan akan menempuh upaya hukum berupa Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menurut kajian hukum FORMASI diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dimintakan pengujian legalitasnya di Pengadilan Tata Usaha Negara karena diduga membuka ruang bagi dihidupkannya kembali fungsi Koorwil Bidikcam melalui nomenklatur yang berbeda.
Menurut FORMASI, kebijakan tersebut perlu diuji karena diduga tidak sejalan dengan Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tanggal 13 Mei 2026 yang menegaskan bahwa tidak ada lagi Koorwil Bidikcam maupun sebutan lain di tingkat kecamatan, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Selain itu, FORMASI berpendapat bahwa pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan juga perlu diuji kesesuaiannya dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui gugatan tersebut, FORMASI akan meminta Majelis Hakim PTUN untuk menilai:
- Apakah SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1337/Sekret diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apakah substansi Tim Kerja tersebut pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama dengan Koorwil Bidikcam yang telah dibubarkan;
- Apakah penerbitan keputusan tersebut bertentangan dengan kebijakan Bupati Kabupaten Cirebon yang telah berlaku sebelumnya;
- Apakah terdapat pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
FORMASI juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan maupun mempertahankan kebijakan tersebut apabila berdasarkan hasil kajian dan proses persidangan ditemukan adanya dasar hukum yang memadai untuk itu.
Pernyataan Ketua Umum FORMASI
«”Negara ini adalah negara hukum. Setiap keputusan administrasi pemerintahan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kebijakan yang diduga menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dibubarkan melalui nama berbeda tetapi memiliki substansi yang sama, maka mekanisme yang tepat adalah mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan ini kami ajukan demi menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.”»
FORMASI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan kepada pribadi pejabat tertentu, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip good governance, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap keuangan negara serta dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Hormat kami,
ADV. QORIB, S.H., M.H.
Ketua Umum FORMASI Cirebon
