
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026) sekira pukul 20.20 WIB menjelaskan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah wujud reaksi cepat jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Pamatang Silima Huta dalam merespons laporan masyarakat, kali ini terkait penanganan temuan mayat yang bersifat non-pidana,” ujar AKP Verry Purba membuka keterangannya.
Ia memaparkan, peristiwa berawal dari Laporan Gangguan Nomor L/GANGGUAN/A//IX/2026/SPK/Polsek Pamatang Silima Huta/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 6 September 2026. Laporan diterima dari Perianto Sipayung, pria Batak berusia 40 tahun beragama Kristen yang berprofesi sebagai anggota Polri, beralamat di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
AKP Verry Purba mengungkapkan korban dalam peristiwa ini adalah Epan Sigalingging, laki-laki Batak berusia 47 tahun, lahir di Sidikalang pada 11 Desember 1979, beragama Kristen dan berprofesi sebagai petani. Korban tercatat beralamat di Jalan Mekar Sari/Mekar Raya, Desa Batu Taritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Dalam peristiwa ini turut diperiksa keterangan dua orang saksi, yakni Jaka Peasetia, laki-laki asal Medan berusia 37 tahun, serta Peranto Manalu, laki-laki asal Hurase, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berusia 43 tahun,” ucap AKP Verry Purba.
Terkait waktu penemuan, ia menyebutkan waktu kejadian diketahui terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 01.30 WIB, dan dilaporkan ke Mapolsek Pamatang Silima Huta pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama.
Sementara, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara berada di ruang tamu rumah kontrakan korban, yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Menguraikan kronologi kejadian, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Kepala Lingkungan setempat, Victoriba Rumahorbo, mendatangi langsung Kantor Polsek Pamatang Silima Huta untuk melaporkan adanya warganya yang ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Simangunsong, SH bersama Pawas AIPTU B. Sihombing, PS Kanit SPKT Bripka P. Sipayung, dan piket jaga Brigadir Zulpan Nur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, setibanya di lokasi, petugas membenarkan adanya penemuan mayat seorang laki-laki dalam posisi terlentang di ruang tamu rumah kontrakan korban. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, korban diketahui telah mengeluhkan sakit kepala dan batuk selama tiga hari terakhir sebelum ditemukan meninggal dunia. Petugas juga menemukan bercak darah di kamar mandi yang diduga berasal dari mulut korban.
“Selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan luar oleh tenaga medis dari Puskesmas Saribudolok. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga untuk sementara diduga korban meninggal dunia disebabkan karena sakit,” jelas AKP Verry Purba.
Ia menegaskan bahwa motif maupun modus operandi dalam peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian, mengingat sifat kasus ini adalah non-pidana.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional, AKP Verry Purba merinci sejumlah tindakan kepolisian yang telah dilakukan, di antaranya, melakukan pengecekan dan olah TKP, melaksanakan pemeriksaan luar bersama tenaga medis Puskesmas Saribudolok, berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Simalungun, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Polres Simalungun melalui jajaran Polsek akan terus hadir cepat dalam merespons setiap laporan masyarakat, sekaligus menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap penanganan kasus,” pungkas AKP Verry Purba.
(F.wijaya)

