
Jurnalpolri.my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hanya berselang dua hari sejak laporan resmi diterima, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil membekuk seorang pelaku pencurian handphone dan uang tunai milik seorang kuli bangunan. Pelaku pun mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 09 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun beserta jajaran dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak ada laporan masyarakat yang kami anggap remeh. Sekecil apapun kerugian yang dialami warga, kami wajib hadir dan bertindak cepat. Inilah wujud nyata Polri yang bekerja untuk rakyat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Risko Surya Putra, 37 tahun, tukang bangunan, warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana atas tindak pidana pencurian.
“Tim kami bergerak segera setelah laporan masuk. Penyelidikan dilakukan secara intensif, identitas pelaku berhasil kami kantongi, dan pengejaran langsung kami lakukan hingga pelaku tertangkap,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi perumahan Lestari yang berada di Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban Jepri Prananda, 24 tahun, seorang kuli bangunan, sedang membereskan perlengkapannya seusai bekerja. Ketika memeriksa tas kerjanya yang sebelumnya ditinggal di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kerjanya, Jepri mendapati isi tasnya telah raib diambil orang.
Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dengan Nomor IMEI1: 356174382479460 dan IMEI2: 357298542479463, serta uang tunai sebesar Rp 300.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, Jepri kemudian mendatangi Polsek Gunung Malela dan resmi membuat laporan pada hari Rabu, 06 Mei 2026, pukul 13.00 WIB, dengan nomor LP/B/106/V/2026.
Laporan tersebut langsung disambut dengan gerak cepat oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim. Mereka segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan mengidentifikasi pelaku.
“Setelah identitas pelaku kami ketahui, pencarian langsung kami lakukan tanpa penundaan. Akhirnya pada Jumat malam, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya sendiri,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Tepat pada hari Jumat, 08 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, Risko Surya Putra berhasil ditangkap di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei. Satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bermitra dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kepercayaan masyarakat adalah motivasi terbesar kami. Laporkan setiap kejadian sekecil apapun, dan kami pastikan Polres Simalungun beserta jajaran akan hadir dengan cepat dan profesional,” tutur AKP Verry Purba.
Editor (F.wijaya)
