Panipahan, Pasir Limau Kapas Rohil – MJP
Pasca kericuhan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, desakan publik terhadap penegakan hukum yang tegas semakin menguat. Peristiwa tersebut diduga kuat dipicu oleh akumulasi keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
Media Jurnal Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Rokan Hilir dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di Panipahan yang menjadi sorotan nasional.
Dalam konteks penegakan hukum, pemberantasan narkoba memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait tindak pidana umum yang berkaitan dengan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Selain narkoba, Media Jurnal Polri juga menegaskan pentingnya pemberantasan penyakit masyarakat lain yang turut menjadi pemicu instabilitas sosial, dengan rujukan hukum sebagai berikut:
Perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 426, 427 UU No.1 Tahun 2023, yang melarang segala bentuk praktik perjudian.
Prostitusi, yang dapat dijerat melalui Pasal 420 UU No.1 Tahun 2023 terkait perbuatan memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik asusila.
Minuman keras (miras), yang pengaturannya juga diperkuat melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Kericuhan di Panipahan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh sekaligus titik balik dalam penegakan hukum yang lebih tegas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Kami juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas institusi Polri dalam merespons dinamika yang terjadi, termasuk upaya pembenahan internal sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Media Jurnal Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung aparat penegak hukum, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan serta tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik ilegal di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dengan langkah yang terukur dan berkelanjutan, diharapkan wilayah Panipahan dan Pasir Limau Kapas dapat terbebas dari narkoba serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Bersama kita wujudkan Rokan Hilir bersih dari narkoba dan penyakit masyarakat.”
Team
Reporter media jurnal polri Rokan hilir
