labuhan batu- MJP-Dalam upaya menyelamatkan aset negara di Kawasan Hutan Lindung (HL) Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu mengambil langkah strategis dengan menggabungkan pendekatan restorasi ekonomi melalui Perhutanan Sosial (PSKL) dan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pidana lingkungan.
Ketua Koperasi sekaligus Koordinator LPAKN RI untuk wilayah Panai tengah, Ilyas Simatupang, menyatakan bahwa koperasi saat ini sedang dalam tahap final menunggu verifikasi teknis dari Direktorat Jenderal PSKL KLHK. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya indikasi pembukaan lahan ilegal dan pembakaran di area seluas ±2.460 hektar yang merupakan bagian vital dari paru-paru dunia.
“Kami tidak ingin hanya diam melihat kerusakan. Kami hadir dengan solusi: mengelola lahan secara legal melalui skema Perhutanan Sosial sambil mendukung aparat mengamankan TKP dari para perusak,” ujar Ilyas Simatupang, Rabu (24/6/2026).
Menunggu Verifikasi Teknis Dirjen PSKL
Berdasarkan arahan teknis Ditjen PSKL, koperasi mengajukan skema pengelolaan berbasis agroforestri dengan prinsip nilai ekonomi karbon (treding carbon) restorasi dengan tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan lokal untuk meningkatkan serapan karbon serta meningkatkan ketahanan pangan anggota koperasi dan masyarakat.
Untuk memastikan akuntabilitas, koperasi akan menerbitkan Surat Tugas Pengelolaan Lahan individual bagi setiap anggota. Dokumen ini memuat kewajiban menanam minimal 100 pohon per hektar dan larangan keras memperjualbelikan hak kelola. Sanksi tegas berupa pencabutan keanggotaan dan hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) diterapkan bagi anggota yang melanggar aturan restorasi.
Dukungan Penuh Terhadap Tindak Lanjut Aparat
Sejalan dengan proses administratif tersebut, Koperasi secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan kepada Polres Labuhanbatu. Saat ini, masyarakat menunggu turunnya tim penyidik ke TKP untuk melakukan pengukuran dan pengamanan barang bukti.
Selain Polres, laporan juga telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Balai Gakkumdu LHK Wilayah Sumatera. “Kami menginginkan sinergi total. Kerusakan Hutan Lindung adalah kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Kehadiran polisi dan jaksa adalah jaminan bahwa hukum tidak tumpul ke atas,” tegas Ilyas.
Keunikan dari gerakan ini adalah penggunaan data spasial berbasis citra satelit terkini dan 12 titik koordinat batas area yang telah divalidasi. Hal ini memudahkan aparatur penegak hukum dalam mengidentifikasi area mana yang merupakan HL murni dan mana yang merupakan area sengketa.
Langkah Koperasi Produsen Pangan Hulu Hilir Bersatu ini diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana sinergi antara warga, kepolisian, kehutanan, dan kejaksaan dapat menyelamatkan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi hijau tentu saja sejalan dengan program strategis nasional meningkatkan ketahanan pangan dan sebagai sumber pasokan buah untuk program mbg di labuhan batu.
Penulis : is
