
JURNAL POLRI.MY.ID.CIREBON. 15 Oktober 2026 – Kepercayaan masyarakat terhadap sosok pemimpin yang mereka pilih kini terasa seperti ditusuk dari belakang. Warga Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, tengah dirundung kemarahan dan kekecewaan mendalam. Bagaimana tidak, aset vital milik desa berupa sawah bengkok yang seharusnya menjadi napas perekonomian Kas Desa, diduga kuat digadaikan dan hasil sewanya dikantongi secara sepihak oleh Kepala Desa/Kuwu (S).
Bukan sekadar kelalaian atau kesalahan administrasi, praktik yang berlangsung selama 6 tahun berturut-turut (2021 s/d 2026) ini tercium sebagai sebuah penggelapan aset negara yang terstruktur. Masyarakat Desa Babakan kini merasa dibohongi dan dirampok haknya secara terang-terangan oleh orang yang seharusnya mengayomi dan memakmurkan mereka.
Modus Operandi: Sewa Fiktif, Untung Pribadi
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan warga, sawah milik desa tersebut tidak pernah dilelang secara resmi untuk kepentingan Kas Desa. Alih-alih dimasukkan ke kas negara/desa untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, Kuwu (S) diduga kuat melakukan kesepakatan di bawah meja dengan penyewa berinisial O.

“Selama enam tahun, dari 2021 hingga 2026, kami tidak pernah melihat transparansi terkait sewa sawah bengkok ini. Ternyata, uangnya masuk ke kantong pribadi Kuwu. Ini sama saja mencuri hak rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Babakan yang enggan disebutkan namanya, dengan nada suara bergetar menahan amarah.
Dugaan Komplotan dan “Tirai Kebebalan” Aparatur Desa
Yang membuat darah warga mendidih adalah fakta bahwa praktik “tikus berdasi” tingkat desa ini baru terungkap setelah berjalan selama 6 tahun. Muncul pertanyaan besar dan kecurigaan keras dari masyarakat: Apakah para aparatur desa lainnya benar-benar tidak tahu?
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan
aparatur desa yang sengaja menutupi “hal tabu” ini. Seharusnya, Sekretaris Desa (Sekdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa lainnya memiliki fungsi kontrol. Namun, kebisuan mereka selama 6 tahun seolah menjadi stempel persetujuan atas perampokan aset desa ini. Apakah ada bagi hasil? Atau murni ketidaktahuan yang dipaksakan? Publik menuntut jawaban atas keanehan ini.

Bukti Otentik di Tangan: Kwitansi dan Saksi Hidup
Tuduhan ini bukanlah
isapan jempol belaka. Masyarakat dan tim investigasi media telah mengantongi bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan. Bukti serah terima sawah antara Kuwu (S) dan penyewa(O), lengkap dengan kwitansi pembayaran sewa , telah diamankan.
Selain bukti fisik, sejumlah saksi mata yang mengetahui transaksi dan penguasaan lahan tersebut oleh oknum oknum tertentu juga siap bersaksi. “Buktinya ada, saksi ada, kwitansi ada. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu memproses kasus ini. Ini adalah kejahatan mutlak yang tidak ada toleransinya,” tegas perwakilan masyarakat.
Kuwu (S) Pilih Bungkam, Laporan Mengalir ke Kejati dan Tipikor
Ketika masyarakat mencoba mengonfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan penggelapan ini, Kuwu justru memilih jalan sunyi. Tidak ada tanggapan, tidak ada itikad baik untuk transparan, seolah-olah jabatan Kuwu adalah feodalisme yang kebal hukum.

Merasa dikhianati, masyarakat tidak tinggal diam. Lampu hijau penegakan hukum kini tengah menyala. Laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Unit Tipikor Polres Cirebon.
Kedua lembaga penegak hukum tersebut saat ini sedang menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Publik Desa Babakan menagih janji penegakan hukum yang imparsial dan tegas. Tidak ada tempat bagi koruptor desa yang memakan hak rakyatnya sendiri.
Kembalikan Hak Rakyat!
Kasus di Desa Babakan, Ciwaringin ini menjadi tamparan keras bagi dunia perdesaan di Kabupaten Cirebon. Aset desa adalah milik rakyat, bukan sapi perah bagi oknum pejabat yang rakus.
Masyarakat Desa Babakan kini menanti dengan cemas sekaligus penuh harapan. Mereka menuntut agar Kejati dan Polres Cirebon segera turun tangan, melakukan penyitaan aset, dan menyeret Kuwu (S) beserta oknum-oknum yang terlibat ke meja hijau. Keadilan harus ditegakkan, dan uang hasil sewa sawah selama 6 tahun wajib dikembalikan ke Kas Desa untuk membangun desa yang telah dikhianati.( Wawan.G).
