
JURNALPOLRI.COM – Tasikmalaya – Upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang dialami dua warga Karangnunggal, Sdr. MR dan Sdr. LS, masih menemui jalan buntu.
Melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H. & Rekan, keduanya kembali melayangkan Surat ke-3 sebagai peringatan terakhir kepada oknum Guru ASN aktif berinisial PF di Kota Banjar, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Sebelumnya, Surat pertama bersifat teguran dan undangan (3 Agustus 2026) dan surat kedua yang bersifat peringatan dilayangkan pada (13 Agustus 2026), tidak mendapat tanggapan resmi dari pihak calon terlapor.
“Surat 1 dan 2 sudah kami layangkan secara patut. Tapi tidak diindahkan. Yang kami terima hanya janji-janji lisan dan penguluran waktu tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan,” ujar Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).
Asep menjelaskan, Surat peringatan ke-3 ini merupakan peringatan terakhir secara hukum sebelum pihaknya mengambil langkah tegas.
“Masih dalam peringatan dan undangan, Kami beri waktu sampai hari Senin, 31 Agustus 2026 sejak surat ini diterima. Jika dalam waktu tersebut tidak ada jawaban dan penyelesaian, maka kami akan langsung melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Secara perdata dan pidana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil. Sdr. MR dirugikan sebesar Rp70.000.000 dan Sdr. H. LS sebesar Rp90.000.000 akibat adanya janji-janji yang tidak ditepati oleh calon terlapor PF.
“Surat teguran atau peringatan ini bukan untuk main-main. Ini adalah bentuk terakhir iktikad baik kami sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, dan tidak disepelekan oleh pihak manapun” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak calon terlapor PF belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat teguran tersebut.
Narahubung Kuasa Hukum:
Asep Heri Kusmayadi, S.H., M.H. & Rekan
Pewarta : Yats & Tim

