
JURNAL POLRI.MY.ID.JAKARTA. –Jakarta, Di balik gemerlapnya angka remitansi atau devisa yang dikirimkan oleh jutaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke tanah air, tersimpan kisah pilu yang sering kali luput dari perhatian publik. Kali ini, ratapan itu datang dari Siti (nama samaran), seorang warga Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah. Bukan karena ia pulang membawa harta, melainkan karena ia pulang dengan tubuh yang hancur, kaki kiri lumpuh, dan hati yang remuk redam akibat abainya negara dan keserakahan agen penyalur tenaga kerja.
Siti kini terbaring lemah di Ruang Rawat Inap RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kakinya yang membengkak dan kaku menjadi saksi bisu bagaimana sistem perlindungan pekerja migran di Indonesia masih jauh dari kata “aman”.
Kecelakaan di Negeri Orang, Diabaikan Majikan
Tragedi bermula pada 12 Agustus 2026 di Singapura. Saat hendak menuju kamar mandi di rumah majikannya, Siti terpeleset akibat lantai yang licin. Jatuhnya keras. Rasa nyeri menjalar dari pinggang hingga ke kaki kirinya membuat ia tak mampu berdiri.
Di negeri singa tersebut, Siti sempat dibawa ke klinik sekitar apartemen. Dokter menyarankan rujukan untuk Rontgen dan X-Ray guna memastikan kerusakan tulang. Namun, harapan akan pertolongan medis itu pupus. Pihak majikan dan agensi terkait menolak melakukan tindakan medis lebih lanjut. Alih-alih merawat, mereka justru memulangkan Siti dalam kondisi tak berdaya, tidak bisa berjalan, dan menahan sakit yang mendera.
Dituduh Bohong, Diperas Rp33 Juta
Kepedihan Siti semakin dalam ketika ia mencoba menghubungi pihak Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. FJC, lembaga yang mengirimkannya ke Singapura melalui sponsor inisial T dan H. Bukannya mendapatkan empati atau bantuan hukum, Siti malah dihujani tuduhan.
“Pihak P3MI tidak merespons keluhan saya. Mereka malah menuduh saya berbohong dan pura-pura sakit,” kenang Siti dengan suara parau.
Yang lebih memilukan, sponsor justru meminta tebusan. Keluarga Siti diminta membayar denda sebesar Rp33.000.000 jika ingin Siti dipulangkan ke Indonesia. Dalam keadaan sakit parah dan tanpa biaya, tuntutan ini terasa seperti pukulan telak bagi keluarga miskin di Brebes tersebut.
Diselamatkan Advokasi, Ditinggal Negara
Melihat ketidakadilan yang menimpa Siti, tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia dari Lembaga Kedan Prabo 08 bergerak cepat. Pada 14 Agustus 2026, pengaduan resmi diterima dengan nomor registrasi 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026. Somasi pun dikirimkan kepada sponsor T dan H serta PT. FJC pada 19 Agustus 2026.
Pada Kamis (20/8/26), tim investigasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, bersama Wakil Ketua Umum Ronis Surbakti, menjemput Siti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2F. Saat itu, Siti harus digendong dan dibopong karena kakinya sama sekali tidak berfungsi. Ia segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis intensif.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun perwakilan dari PT. FJC atau sponsornya yang datang ke rumah sakit. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada tanggung jawab moral, apalagi tanggung jawab finansial. Mereka seolah menghilang, membiarkan Siti berjuang sendiri melawan rasa sakit dan ketidakpastian masa depan.
Negara Tidur? KP2MI Dinilai Abai
Kasus Siti bukan kasus tunggal. Ronis Surbakti mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan lebih dari 50 P3MI nakal kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Namun, respons pemerintah dinilai sangat minim.
“Kami sudah layangkan surat aduan berkali-kali. Tapi Kementerian KP2MI kelihatan kurang serius. Mereka seolah tutup mata terhadap jeritan pejuang devisa yang sedang mengadu nasib di negeri orang,” tutur Ronis dengan nada tinggi.
Hendi Irawan, Sekjen Kedan Prabo 08, menambahkan dengan tegas, “Ini adalah tamparan bagi slogan ‘Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’ yang digaungkan Menteri Mukhtarudin. Jika seorang Siti saja dibiarkan terkapar tanpa kejelasan tanggung jawab dari P3MI dan negara, lalu di mana letak perlindungannya?”
Kasus Siti menjadi cermin buram wajah perlindungan TKI di Indonesia. Ketika seorang warga negara terluka saat bekerja demi menyumbang devisa bagi negara, mengapa negara justru tampak diam? Mengapa P3MI merasa kebal hukum?
Siti masih terbaring di RS Polri Kramat Jati, menunggu kepastian. Ia menunggu negara hadir, bukan sekadar sebagai pemungut pajak dari hasil kerjanya, tetapi sebagai pelindung yang bertanggung jawab atas nyawa warganya.
Sugi MJP

