Polrestabes Bandung, Polda Jabar – Polsek Astanaanyar. Upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Pada Rabu, 2 September 2026, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelindung Hewan Aiptu Wawan Setiawan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Pemasangan spanduk ini bertempat di halaman SMK Prakarya Internasional, Jalan Inhoftank, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Lokasi sekolah dipilih secara strategis guna menjangkau langsung kalangan remaja dan pelajar yang kerap menjadi sasaran maupun pengguna kendaraan bermotor.
Tidak hanya memasang spanduk imbauan secara visual, Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan edukasi dan penyuluhan langsung kepada para siswa-siswi yang ada di lingkungan sekolah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Astanaanyar Kompol Fetrizal.S, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Polri dalam menertibkan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat akibat kebisingannya. Langkah preemtif dan edukatif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sejak dini di kalangan pelajar akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta menghormati kenyamanan warga sekitar dari polusi suara kendaraan.

