CIREBON,– Kasus peredaran video asusila sesama jenis yang sempat menggemparkan media sosial akhirnya terungkap. Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan produksi konten terlarang ini yang ternyata sarat akan motif komersial.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026), Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan S.I.K., M.M. didampingi Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadlillah dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto memaparkan kronologi penangkapan dua tersangka berinisial R dan A.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua pria yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” tegas AKBP Bimantoro.
Berawal dari Viral dan Laporan Polisi 110
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 dan banyaknya unggahan video asusila yang viral di berbagai platform media sosial.
Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku. Aksi tangkap pun dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka A, yang memiliki KTP warga Cirebon, diringkus di wilayah Cirebon. Sementara itu, tersangka R yang merupakan warga Lampung, dibekuk saat berada di kawasan Tangerang Selatan.
Modus Komersial: Bayar Rp1,8 Juta dan Rekam 50 Pria
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tak kalah mengejutkan. Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadlillah mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar iseng, melainkan sebuah bisnis gelap. Tersangka R diketahui datang ke Cirebon dengan modus mencari target dan menawarkan imbalan uang.
“Tersangka A merekam konten tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp1.800.000 dari tersangka R. Namun, saat kami kembangkan lebih jauh, ternyata tersangka R telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda,” ungkap AKP Fadlillah.
Angka 50 pria berbeda ini menjadi sorotan utama, mengindikasikan adanya jaringan eksploitasi konten yang masif dan terorganisir demi keuntungan pribadi.
Jeratan Hukum dan Imbauan Tegas Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diproses secara hukum menggunakan Undang-Undang tentang Pornografi. Penyidik masih terus mendalami rangkaian pembuatan, jaringan perantara, hingga penyebaran konten tersebut agar tidak semakin meluas di masyarakat.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada publik. Masyarakat diminta untuk tidak ikut menyebarkan, mengunduh, atau menonton konten asusila tersebut karena turut melanggar hukum.
“Jika menemukan konten yang diduga melanggar hukum, jangan disebarkan. Segera laporkan kepada kepolisian melalui mekanisme yang tersedia agar dapat kami tindaklanjuti,” pungkas perwakilan Humas Polres Cirebon Kota.
(Sugi MJP)
