POSO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas kurang lebih 5 hektare yang terjadi di area hutan dekat pemukiman warga Desa Kaduwaa, Kecamatan Lore Utara, berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Kamis (29/10/2026). Api yang pertama kali terdeteksi di koordinat Lat -1.441682° Long 120.30211° tersebut berhasil dikendalikan berkat sinergi antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Damkar Kabupaten Poso, Pemerintah Kecamatan Lore Utara, Pemerintah Desa Kaduwaa, Personil Polsek Lore Utara, serta puluhan warga masyarakat.
Lokasi kebakaran merupakan area hutan yang ditumbuhi pepohonan dan rerumputan kering, berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman warga. Menggunakan dua unit mobil damkar, alat pemadam api ringan (APAR), dan alat pemukul api tradisional, tim gabungan bekerja keras memadamkan api yang sempat mengancam meluas ke area perkebunan dan lahan pertanian warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang signifikan dalam kejadian ini, meskipun kepulan asap sempat terlihat cukup tebal akibat vegetasi yang sangat kering imbas musim kemarau panjang di Lembah Napu.
Menyikapi keberhasilan pemadaman dan tingginya risiko karhutla di wilayahnya, Kapolsek Lore Utara, Akp Thamrin Samuda , memberikan keterangan pers sebagai berikut:
“Kejadian di Desa Kaduwaa ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa musim kemarau di Lembah Napu membawa risiko tinggi terhadap kebakaran. Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa antara BBTNLL, BPBD, Damkar, pemerintah desa, dan warga masyarakat. Tanpa kolaborasi ini, api bisa saja merambat ke pemukiman warga mengingat lokasi hanya berjarak 1 kilometer. Namun, pemadaman hanyalah solusi jangka pendek. Tantangan terbesar kami adalah mengubah kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar yang masih sering dilakukan sebagian oknum,” ujar Kapolsek Lore Utara.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan aspek penegakan hukum dan pencegahan melalui pendekatan intelijen.
“Polsek Lore Utara akan terus meningkatkan patroli bersama dan deteksi dini di titik-titik rawan. Kami telah berkoordinasi dengan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk gencar melakukan sosialisasi bahwa membakar lahan di musim kemarau adalah tindakan ilegal yang berpotensi diancam pidana. Jika ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang parah, kami tidak akan ragu memproses pelaku sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun KUHP. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran liar, karena pencegahan adalah kunci utama menjaga ekosistem Lembah Napu dan kesehatan warga dari bahaya ISPA,” tambahnya.
Kegiatan pemadaman berakhir dengan aman dan lancar, namun personel Polsek Lore Utara tetap siaga melakukan monitoring pasca-pemadaman untuk memastikan tidak adanya bara api tersisa (smoldering) yang dapat menyala kembali.
Yulius Kapita
