PEMATANGSIANTAR-SUMATERA UTARA.Personil piket Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar AIPTU Isdianto, AIPDA Julham E. Saragih dan AIPTU H. Trisandi respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Seram Bawah Gang Swadaya Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis 6 Agustus 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa adanya dugaan KDRT tersebut diterima dari Piket Operator Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar kemudian respon cepat ditindaklanjuti personil piket Polsek Siantar Utara dengan pengecekan.
Setiba di TKP, personil piket mencoba melakukan mediasi dengan menghadirkan orangtua dari Pihak Perempuan dan RT, namun kedua bela pihak tetap saling menyalahkan dan ingin melaporkan hal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian Personil piket membawa suami istri tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti./Humas P Siantar.
(SE.Rento.S)
