
JURNALPOLRI.COM – TASIKMALAYA – Semarang, 28 Agustus 2026 ditemui awak media
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya Ibu Tjiauw Eng, beliau adalah istri dari Pak Uun / Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi Korban Penculikan & Pengroyokan di Lebak, Banten. Bu UUN / Tijauw Eng telah kami dampingi Meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta. Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau di hajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN. Dan membuat beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu, trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau Pak UUN. Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi Saksi yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan dan penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami”, ujar Donny Andretti, Pengacara dari Bu UUN.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Yats

