Labuhanbatu Selatan-MJP
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, S.H., menyampaikan Nota Pengantar sekaligus Nota Jawaban Pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup Syahdian mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wabup Syahdian.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp947,99 miliar atau 94,78 persen dari target Rp1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp907,94 miliar atau 85,13 persen dari pagu anggaran, sehingga APBD mencatat surplus sebesar Rp40,05 miliar.
Adapun realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp74,39 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp114,45 miliar. Sebagian SiLPA tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Usai penyampaian nota pengantar, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut. Menanggapi hal itu, Wabup Syahdian menyampaikan Nota Jawaban Pemerintah yang berisi tanggapan atas berbagai pandangan, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengapresiasi dukungan, pandangan, serta masukan yang diberikan DPRD. Seluruh saran tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pembahasan Ranperda agar menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” tutup Wabup Syahdian.
(Ihsan MJP)
