
Kediri,- Tambang pasir Kujang kerap ditertibkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang, Kabupaten Kediri, menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Jumat 10 juli 2026. Pelaku penambang seringkali dihimbau tidak boleh menambang namun tetap beraktifitas.
Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat informasi oleh warga setempat, tanggal 4 Juli 2026 meninjau lokasi tambang pasir dusun Juwet Kediri, terlihat beberapa titik beroperasi.
Menurut warga kunjang, berinisial (KH), dirinya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan, Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar dan berpotensi melanggar Undang-undang Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun (5) penjara.
Kami berharap kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, untuk segera menertibkan aktivitas penambangan yang tidak memiliki ijin. Kegiatan mereka sudah jelas tidak ada ijin yang dikantongi dan sudah diperingatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun mereka masih beraktivitas.” Pungkasnya. (Sujianto)
