Jurnalpolri.com | Tapteng – Video yang mengandung konten asusila dan telah beredar secara umum dikalangan masyarakat Desa Sitio-tio Ilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya dilaporkan secara resmi oleh masyarakat ke Polres Tapanuli Tengah, hal ini disampaikan oleh Maria Sitohang (46) kepada awak media, pada Rabu (20/05/2026).
Maria yang didampingi oleh Perwakilan Kuasa Hukumnya mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanyakan perkembangan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkannya pada bulan Aril 2026 lalu.
Dalam keterangannya, Maria menjelaskan kasus tersebut sudah dimediasi oleh Kepala Desa Sitio-tio Ilir namun tidak membuahkan hasil karena terduga yang mengedarkan video tersebut tidak pernah menghadiri proses mediasi.
“Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Sitio-tio Ilir beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil karena salah seorang terduga pelaku dalam video yang mengandung konten asusila itu tidak pernah hadir. Bahkan dalam rapat mediasi itu, saya mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku lainnya dan akan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik,” ungkap Maria.
Maria menambahkan, video tersebut diduga merupakan rekaman adegan video call antara dua orang yang berbeda jenis kelamin, masing-masing berinisial R (laki-laki) dan SL (Perempuan) keduanya merupakan warga Desa Sitio-tio Ilir tanpa menggunakan sehelai pakaian melalui aplikasi WhatsApp.
“Awalnya video tersebut saya terima melalui aplikasi whatsapp yang dikirim oleh R, kemudian menyebar sampai dikalangan remaja dan anak-anak. Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masalah ini kemudian dilaporkan kepada kepala desa. Awalnya tidak ada respon, namun kemudian dilakukan mediasi setelah kami menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Tapteng pada bulan april lalu,” papar Maria.
Seperti diketahui, penyebaran video yang mengandung konten asusila diatur secara ketat oleh hukum di Indonesia, di mana pelaku penyebaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, melarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyiarkan pornografi.
Maria berharap dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
“Kami sangat berharap kasus ini dapat segera di tindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku, kami percaya sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk mengungkap dan menindak para pelaku karena masalah ini sangat bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Adat dan Norma Agama,” pungkas Maria. (wr warasi)
