
JURNAL POLRI.MY.ID.MAJALENGKA. Wartawan dan LSM Generasi hendak konfirmasi terkait Penanganan dugaan kasus penyaluran bibit yang berbentuk uang pada Gapoktan diwarnai aksi pengusiran terhadap jurnalis dan LSM tersebut, Rabu (14/10/2026).
Para jurnalis dan LSM yang datang membawa identitas resmi dilarang meliput atau konfirmasi namun diminta menunjukkan surat tugas secara kasar, hingga diusir oleh oknum security dan oknum pihak balai.
Insiden ini membakar kemarahan publik lantaran terjadi di tengah krisis dugaan penyimpangan angaran pembibitan untuk Gapoktan sebagian penerimaan manfaat. Tindakan intimidatif tersebut menuai kecaman keras dari organisasi wartawan yang ada di Majalengka dan Ketua LSM Generasi Majalengka.
Ketua LSM Generasi Saeful Yunus dan Sekretaris Bowo Wijayanto menegaskan bahwa aksi pengusiran wartawan dan LSM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat tidak pantas, terlebih dilakukan di lingkungan lembaga balai pertanian milik pemerintah.

” Saya Saeful Yunus mengingatkan bahwa profesi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), siapa saja yang secara melawan hukum sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya.
Atas insiden ini, Saeful Yunus mendesak pihak Security dan instansi terkait untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
” Saya dan teman jurnalis akan memberikan kesempatan untuk mereka beritikad baik dengan meminta maaf, namun jika dalam 24 jam tidak ada respon yang baik, pihak kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran yang sudah ada dalam catatan kami,” tegasnya.
Saeful Yunus juga menekankan bahwa dugaan kasus penyimpangan bantuan pembibitan bagi Gapoktan yang menyangkut uang negara, menurutnya masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan berimbang tanpa ada yang ditutup-tutupi.(Wawan.G).
