KUNINGAN — Belasan pelaku peredaran narkoba dan minuman keras tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menyisir wilayah hukumnya selama Operasi Antik Oktober 2026. Hasilnya, sembilan kasus terungkap, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan ribuan botol minuman beralkohol ikut disita.
Dari 16 tersangka tersebut, 13 orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Ironisnya, tiga di antaranya bukan wajah baru bagi balik jeruji — ketiganya merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.
Rincian itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik di Kuningan, Kamis (29/10/2026).
Sabu Masih Menjadi Barang Bukti Paling Dominan
Dari sembilan perkara yang ditangani, narkotika jenis sabu mendominasi dengan lima kasus. Sisanya terdiri atas satu kasus tembakau sintetis, satu kasus peredaran obat keras/bebas terbatas (OKT), serta dua kasus tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman beralkohol.
Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 67,48 gram. Jika dihitung dalam nilai uang, barang haram tersebut ditaksir mencapai
Rp100 juta.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua paket tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, 1.585 butir obat keras berbagai jenis, dan 1.708 botol minuman beralkohol. Ribuan botol miras itulah yang menyita perhatian dalam paparan barang bukti, menandakan peredaran minuman tanpa izin masih menjadi persoalan tersendiri di Kabupaten Kuningan.
Enam Kecamatan Jadi Lokasi Pengungkapan
Sebaran kasus tak terpusat di satu titik. Sembilan tempat kejadian perkara (TKP) tercatat tersebar di enam kecamatan wilayah hukum Polres Kuningan, dengan rincian:
-Kecamatan Kuningan: 3 kasus
-Cilimus: 2 kasus
-Cigugur: 1 kasus
-Mandirancan: 1 kasus
-Jalaksana:b1 kasus
-Lebakwangi: 1 kasus
Pola sebaran ini menunjukkan peredaran barang terlarang menyasar sejumlah titik di wilayah perkotaan hingga pinggiran Kabupaten Kuningan.
Modus Tempel dan COD, Sulit Terdeteksi
Untuk mengelabui petugas, para pelaku memakai dua cara bertransaksi yang kini lazim dijumpai dalam peredaran narkotika: sistem tempel dan transaksi tatap muka atau Cash On Delivery (COD).
Pada sistem tempel, barang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk atau peta yang dikirimkan kepada pembeli, tanpa perlu pertemuan langsung. Sementara pola COD dilakukan dengan menemui pembeli secara langsung. Kedua metode ini membuat peredaran terasa “tanpa wajah”, namun tetap berhasil dipetakan oleh tim Satresnarkoba.
Jerat Pasal Berat, Ancaman hingga Penjara Seumur Hidup
Para tersangka tidak main-main menghadapi proses hukum. Untuk perkara sabu, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun perkara tembakau sintetis dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman serupa: seumur hidup atau lima hingga 20 tahun penjara.
Untuk peredaran obat keras, pelaku terancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sementara dua perkara tipiring miras dijerat **Pasal 9 ayat (1) huruf M Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 , dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
57 Laporan Polisi Sepanjang Januari–Oktober
Hasil Operasi Antik ini menjadi bagian dari kerja panjang Satresnarkoba sepanjang 2026. Tercatat, periode Januari hingga Oktober, satuan tersebut telah menangani 57 laporan polisi dengan 84 tersangka.
Dari jumlah itu, 39 laporan dengan 50 tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebanyak bdua laporan dengan tiga tersangka diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara 16 laporan dengan 31 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Menutup paparannya, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Kuningan. Penindakan, ditegaskan, akan terus dilakukan secara berkelanjutan — bukan semata saat operasi digelar.
(Sugi MJP)
