KUNINGAN – Kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., yang membatasi undangan acara “Ngobrol Asyik Jurnalis” hanya untuk 50 orang wartawan, memicu gelombang protes keras dari kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang berpotensi memecah belah solidaritas wartawan di Bumi Santri.
Banyak wartawan senior dan media independen yang selama ini rutin meliput aktivitas DPRD merasa tersingkir karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar undangan. Situasi ini menciptakan kesan adanya praktik “tebang pilih” dan upaya menciptakan dikotomi antara wartawan “favorit” dan yang “dianaktirikan”.
Kritik tajam datang dari Koordinator Liputan (Korlip) Jawa Barat Media Jurnal Polri, Cetak, dan Online, Sugi Menurutnya, pembatasan ini bukan sekadar masalah teknis jumlah kursi, melainkan menyangkut etika berdemokrasi dan integritas lembaga publik.
“Ini bukan sekadar soal jumlah. Ini tentang etika dan niat. Ketua DPRD Kuningan diduga telah membuat langkah kerdil yang dapat memecah belah wartawan Kuningan,” ujar Sugi, Kamis (23/7/2026).
Sugi menilai, sebagai pejabat setingkat Ketua DPRD, Nuzul Rachdy seharusnya mampu membaca dampak politik dari kebijakannya. Pembatasan akses informasi secara sepihak disinyalir sebagai strategi untuk melemahkan fungsi social control (kontrol sosial) pers terhadap kinerja dewan.
“Membatasi undangan secara tidak langsung akan menciptakan jurang antara ‘wartawan yang diundang’ dan ‘yang tidak’. Tujuannya agar sesama wartawan saling curiga, bersaing tidak sehat, hingga akhirnya berbenturan. Dengan begitu, kritik terhadap DPRD bisa diredam,” analisisnya.
Namun, Sugi menegaskan bahwa wartawan Kuningan memiliki kecerdasan kolektif yang tidak mudah diadu domba. Alih-alih terpecah, insiden ini justru menyadarkan para jurnalis untuk semakin solid dan kompak mempertahankan prinsip kemerdekaan pers.
“Wartawan Kuningan punya otak. Kami tidak sebodoh itu. Justru karena kejadian ini, kami semakin sadar bahwa persatuan adalah kunci,” sindirnya.
Prinsip Keterbukaan Publik Dilanggar?
Lebih jauh, Sugi menekankan bahwa DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat (APBD). Oleh karena itu, akses terhadap informasi dan kegiatan dewan harus terbuka bagi seluruh elemen pers tanpa pandang bulu, baik berdasarkan besar kecilnya media, platform (cetak/online), maupun kedekatan personal.
Langkah eksklusif ini juga dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers dan dilarang melakukan penyensoran atau pembatasan akses yang bersifat diskriminatif.
DPRD: Itu Wewenang Ketua Dewan
Menanggapi polemik ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, memberikan klarifikasi terbatas. Ia menyatakan bahwa penentuan daftar undangan merupakan hak prerogatif Ketua Dewan, sementara tugas Sekretariat hanyalah memfasilitasi administrasi.
“Kebijakan ada pada Ketua Dewan. Tupoksi Sekwan hanya melayani dan memfasilitasi sesuai instruksi pimpinan,” jelas Guruh saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, terkait tudingan upaya adu domba dan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi tersebut. Kalangan wartawan mendesak agar DPRD segera membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh pers demi transparansi pemerintahan yang sehat.
sugi MJP
