Polrestabes Bandung Polda Jabar Polsek Bandung kidul
Polsek Bandung Kidul dipimpin Pawas Iptu Sugeng bersama Polsek Bubat melaksanakan apel gabungan sebagai langkah awal operasi penegakan peraturan lalu lintas dan ketertiban umum, Jumat (31/7/2026). Apel ini menjadi arahan serentak sebelum petugas turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Dalam amanat apel, ditekankan pentingnya sinergi antar satuan wilayah untuk merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan serta mencegah perilaku berkendara yang tidak tertib. Setelah apel selesai, petugas bergerak ke titik-titik rawan untuk melakukan pemeriksaan selektif terhadap kendaraan bermotor yang melintas.
Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong diberikan pembinaan, teguran tertulis, serta diwajibkan mengembalikan knalpot sesuai spesifikasi pabrik. Operasi ini juga bertujuan menekan potensi gangguan keamanan dan menciptakan suasana lingkungan yang tenang, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami bergerak bersama agar penindakan lebih menyeluruh dan memberikan efek jera. Kepatuhan aturan adalah kunci kenyamanan bersama,” ujar pAwas
Kegiatan berjalan tertib dan aman, serta mendapatkan dukungan positif dari masyarakat yang mengharapkan lingkungan yang lebih kondusif.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K, melalui Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sularjdo S.Pd
menyampaikan bahwa penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong. merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolsek
