
Jurnal Polri.My.Id.Majalengka. – Peristiwa kebakaran lahan Ex Pabrik Gula Kadipaten terjadi dengan kobaran api yang membentang sepanjang kurang lebih 200 meter di Blok Doar, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kebakaran tersebut membakar area lahan kering yang lokasinya berdekatan dengan area pemukiman warga serta fasilitas umum masyarakat setempat. Guna menangani kejadian tersebut, jajaran Polsek Kadipaten yang dipimpin oleh Ps. Panit 1 Binmas Polsek Kadipaten Aiptu Andi Riyan, Ps. Panit 1 Samapta Aipda Ujang Sujana, serta Bhabinkamtibmas Desa Liangjulang Bripka M. Atin Ramdhan, S.H. langsung terjun ke lokasi kejadian.
Kejadian kebakaran lahan ini pertama kali diketahui oleh warga masyarakat Desa Liangjulang sekira pukul 13.40 WIB di mana lokasi kebakaran berada di dekat TK Ade Irma Suryani. Kobaran api yang membentang sepanjang 200 meter terlihat dengan cepat membakar semak-semak dan lahan kering yang berjarak dekat dengan pemukiman warga setempat. Menyaksikan hal tersebut, warga segera melaporkan peristiwa kebakaran ke Piket Polsek Kadipaten, yang kemudian direspon cepat oleh personel Polsek Kadipaten bersinergi dengan Pemadam Kebakaran Kab. Majalengka, Satpol PP Kec. Kadipaten, Aparat Desa Liangjulang, serta warga sekitar hingga api berhasil dipadamkan secara total sekira pukul 15.30 WIB.

Peristiwa kebakaran lahan tersebut beruntung tidak menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, timbulnya kobaran api diduga berasal dari aktivitas warga sekitar yang melakukan pembakaran sampah dan semak-semak di area lahan kering tanpa pengawasan ketat, sehingga api dengan cepat meluas terbawa angin.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat personel gabungan dan peran aktif masyarakat dalam menanggulangi insiden tersebut. Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan menghindari aktivitas pembakaran sampah atau semak secara sembarangan di musim kering guna mencegah terjadinya kebakaran serupa yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan pemukiman.(Wawan.G).

