
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi dan menutup celah usaha ilegal melalui sosialisasi regulasi perizinan berbasis risiko yang terbaru. Langkah ini digaungkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Kamis (27/8/2026), di Gedung Apdesi.
Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan bahwa perubahan tata kelola perizinan kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi anyar ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan fokus utama pada penyederhanaan birokrasi, kepastian waktu layanan, serta penguatan pengawasan di lapangan.
Mekanisme Fiktif Positif: Solusi Kelambanan Layanan
Salah satu terobosan paling signifikan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah penerapan mekanisme fiktif positif atau persetujuan otomatis. Wabup Tuti menjelaskan bahwa hal ini diterapkan untuk memastikan tidak ada lagi penundaan berlarut-larut dalam proses perizinan.
“Salah satu poin krusial adalah penetapan batas waktu pemrosesan persyaratan dasar. Jika instansi teknis terkait tidak merespons permohonan dalam tenggat waktu yang ditentukan, sistem akan secara otomatis menerbitkan izin tersebut,” jelas Wabup Tuti.
Persyaratan dasar yang dimaksud mencakup dokumen vital seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, Wabup Tuti juga mengingatkan bahwa alur dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) kini lebih terstruktur. Pelaku usaha wajib menyelesaikan syarat-syarat dasar ini sebelum dapat mengakses izin operasional komersial.
Peran Aparat Kecamatan Diperkuat
Menyadari masih adanya kendala teknis akibat ketidaktahuan pelaku usaha terhadap alur OSS yang baru, Pemkab Kuningan memperkuat peran aparatur di tingkat kecamatan. Wabup Tuti menginstruksikan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk aktif bergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten.
Sinergi antara DPMPTSP dan aparat kecamatan diharapkan mampu memverifikasi legalitas setiap kegiatan usaha atau pembangunan baru sejak dini.
“Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan birokrasi. Dengan mekanisme baru ini, alasan tersebut tidak lagi relevan. Kepastian hukum dan kepatuhan perizinan adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik kepercayaan investor,” tegasnya.
Sosialisasi Berjenjang Hingga Akar Rumput
Sebagai penutup, Wabup Tuti meminta seluruh peserta Bimtek—yang terdiri dari perwakilan kecamatan dan dinas terkait—untuk meneruskan materi sosialisasi ini secara berjenjang kepada para pelaku usaha dan masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui pendekatan ini, Pemkab Kuningan berharap transparansi dan kemudahan berusaha dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di Kuningan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Sugi MJP)

