
JURNAL POLRI.COM – Bandung Barat – Polsek Cililin, Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, Bersama Piket Polsek Cililin melaksanakan pengecekan terkait adanya aktifitas peredaran obat obatan terlarang di sebuah bangunan sederhana di wilayah Kecamatan Cililin dan Cihampelas yang di terbitkan oleh Medialiputan6.com. Rabu, (8/4/2026).
Lokasi pengecekan adalah Jalan Raya Pasir Meong Desa Cililin, Kecamatan Cililin dan Jalan Raya BBS Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. jelas AKP Andriani.
Kapolsek Cililin AKP Andriani, menjelaskan bahwa, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Aiptu Indra Ismail dan Aipda Dadang Hermansyah, menunjukkan bahwa toko/warung/kios yang dimaksud dalam laporan tersebut ditemukan dalam kondisi tutup, terang AKP Andriani.
Keterangan dari saksi di sekitar juga menyebutkan bahwa benar sebelumnya toko tersebut dalam keadaan buka dan aktifitas penjualan Obat-Obatan tanpa ijin.warung tersebut sudah beberapa hari tidak buka atau tutup.
Kapolsek Cililin, AKP D.M.S Andriani S, S.PD,. M.H.I.,, melaporkan bahwa situasi selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Polsek Cililin akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan bahwa penjualan obat terlarang dapat dihentikan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat terlarang dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cililin dan Cihampelas tandas AKP Andriani.
