
Polresta Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Gang samping SDN Palumbonsari I, Jalan Syekh Quro, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Petugas Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial A (36) diketahui mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi T-5560-LR tahun 2026. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di gang samping sekolah.
Namun, saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Berdasarkan dugaan awal, pelaku diduga mengambil kendaraan dengan cara merusak sistem kunci menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp19 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Karawang telah melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melaksanakan olah TKP, serta mendokumentasikan seluruh temuan di lapangan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Karawang.
