
Dayeuhkolot, Kab. Bandung — Personel piket Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Lapor Pakapolresta terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kp. Citamiang Kaler RT 09 RW 06, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5/2026) malam.
Pengaduan diterima sekitar pukul 23.35 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dayeuhkolot langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari pelapor dan korban.
Berdasarkan keterangan korban, Sdr. Dian Hermansyah, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban menjelaskan bahwa seorang pria bernama Sdr. Iman bersama dua rekannya diduga masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang yang dalam kondisi berlubang. Kedatangan pelaku disebut untuk mencari teman korban terkait permasalahan jual beli gerobak tahu bulat.
Namun, karena orang yang dicari tidak berada di lokasi, pelaku diduga meluapkan emosi dan berusaha melakukan pemukulan terhadap korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan tangan sebelum akhirnya melarikan diri keluar rumah kontrakan. Korban juga menduga salah satu rekan pelaku membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, personel Polsek Dayeuhkolot tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal dan memberikan arahan kepada korban agar membuat laporan polisi secara resmi di Mapolsek Dayeuhkolot.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Rudy Sudaryono S, S.I.K.,M.M mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Polsek Dayeuhkolot berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terhadap setiap pengaduan yang masuk, termasuk melalui layanan 110. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ungkapnya.
