
Jurnalpolri my.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekira pukul 20.11 WIB.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Jajaran Polsek Gunung Malela akan terus memberantas narkoba sesuai dengan penekanan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Ini merupakan misi bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas, tidak ada negosiasi bagi segala bentuk narkoba,” tegas Kapolsek.
Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat dirinya menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Simpang Kawit, Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di dalam sebuah rumah milik seseorang bernama Kipli.
“Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal unit reskrim untuk melakukan penggerebekan ke rumah dimaksud, didampingi petugas dari kantor nagori setempat,” ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.
Kapolsek menuturkan, di dalam rumah tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Maliki alias Kentung sedang duduk di dalam rumah. Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Setelah barang bukti ditemukan, tim langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari Kota Tebing Tinggi,” ucap Kapolsek.
Adapun pelaku yang diamankan diketahui bernama Maliki Agung Sihombing, laki-laki berusia 45 tahun, tidak bekerja, beralamat di Jalan Medan Km 6,5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek merinci, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya lima buah plastik klip sedang warna putih bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, satu unit ponsel merk Redmi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Gunung Malela dalam mendukung program Kapolres Simalungun untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat kecamatan dan pedesaan. Menurutnya, sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H.
(F.wijaya)
