
Polres Karawang – Bhabinkamtibmas Polsek Purwadana, Aiptu Mamat Ruhimat, melaksanakan sosialisasi pencegahan judi online (Judol) kepada warga Kampung Gebluk RT 15/08 Desa Purwadana, Telukjambe Timur, Karawang, Kamis (11/6/2026).
Kapolsek Telukjambe, Kompol H. Aries Riyanto menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting guna mengingatkan masyarakat akan dampak dari judi online itu sendiri.
“Kepolisian akan terus mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online, karena hanya menimbulkan dampak negatif saja, seperti kalah taruhan, KDRT, berhutang pinjaman online (Pinjol) bahkan sampai bunuh diri akibat depresi,” pesan Kapolsek.
“Sosialisasi ini akan sangat berguna, apabila ditunjang dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menahan diri dari godaan bermain judi online,” lanjut Pamen Polri itu.
Karena itu, selaku Kapolsek, Kompol H. Aries Riyanto mengarahkan anggotanya, guna melaksanakan sosialisasi serta pencegahan dari maraknya judi online yang saat sekarang ini sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat.
Kapolsek juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak bermain judi online. Oleh sebab itu, jadilah masyarakat yang baik, sadar hukum, taat aturan dan patuh pada kebijakan pemerintah.
