KUNINGAN – Kabupaten Kuningan memiliki kekayaan potensi produk lokal yang melimpah. Namun, potensi besar ini tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya “benteng” perlindungan hukum yang kuat. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Hukum menggelar langkah strategis untuk memperkuat identitas dan daya saing produk daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Fajar, salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar tempelan nama atau gambar.
“Merek merupakan wajah sekaligus pembeda dari sebuah produk. Pendaftaran merek sejak awal sangat vital agar identitas usaha memiliki perlindungan hukum. Dengan begitu, usaha dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi, hingga membangun pengalaman konsumen yang terpercaya,” ujar Fajar.
Pentingnya Merek Kolektif untuk Desa dan Koperasi
Poin krusial dalam diskusi kali ini adalah pemahaman mengenai Merek Kolektif . Fajar menjelaskan bahwa instrumen ini sangat cocok untuk karakteristik ekonomi di Kuningan yang banyak berbasis komunitas.
“Bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, maupun kelompok ekonomi produktif, merek kolektif adalah instrumen perlindungan bersama. Ini memungkinkan satu kelompok atau desa menggunakan satu identitas bersama berdasarkan kesepakatan, sehingga mewakili kualitas produk seluruh anggotanya,” jelasnya.
Selain itu, Fajar juga menyoroti potensi Indikasi Geografis (IG). Produk-produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang berasal dari wilayah geografis tertentu—seperti hasil bumi atau kerajinan khas Kuningan—sangat didorong untuk segera didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain.
Peta Jalan: Dari Pemetaan hingga Pendampingan
Agar penguatan daya saing ini tidak hanya menjadi wacana, Fajar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada dua agenda utama.
Pertama, pemetaan potensi dan identitas. Langkah ini meliputi identifikasi produk unggulan mana yang layak dilindungi, termasuk kesiapan kelembagaan pelaku usahanya.
Kedua, pendampingan tuntas. Proses ini tidak berhenti pada administrasi, melainkan mencakup penelusuran merek, pemilihan kelas barang/jasa, hingga pemanfaatan hak setelah merek terdaftar sebagai strategi bisnis.
“Kami berharap ini berlanjut pada pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan ekonomi daerah, bukan sekadar dokumen administratif,” tambahnya.
Wabup Tuti: Merek adalah Aset Ekonomi
Bupati Kuningan berhalangan hadir karena agenda penting lainnya, namun sambutan pemerintah daerah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani. Dalam paparannya, Wabup Tuti menegaskan bahwa pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi, dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” tegas Wabup Tuti.
Ia juga mendorong para peserta agar ilmu yang didapat tidak berhenti di ruangan tersebut, melainkan ditularkan kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Rangkaian Aksi Nyata
Kegiatan ini diisi dengan rangkaian agenda padat dan aplikatif, mulai dari penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, demonstrasi aplikasi SIMAKO (Sistem Informasi Merek), hingga literasi keuangan bersama Bank BJB. Sesi yang paling dinanti adalah klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif, memastikan para pelaku usaha mendapatkan panduan langsung hingga tuntas.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan komunitas, diharapkan kekayaan intelektual Kuningan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif.
Tujuannya jelas: Produk Kuningan tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi, reputasi yang terjaga, dan nilai ekonomi yang kuat untuk menembus pasar yang lebih luas.
(Sugi MJP)
