
Kab.Bandung _ – JURNALPOLRI – Aparat Kepolisian dari Polsek Margahayu Polresta Bandung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di depan Toko Galeri Cantik, Jalan Sukamenak RT 002 RW 006, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah MHA (24), warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan segera mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah seorang terduga pelaku berinisial S.A.A. diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul yang terbuat dari plat besi dan berbentuk menyerupai samurai. Dugaan aksi kekerasan tersebut terjadi saat korban sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya yang berinisial R.A.K.D. serta seorang rekannya berinisial E.
Sebelum kejadian, korban mengaku dibuntuti oleh sekitar sebelas orang yang mengendarai empat unit sepeda motor secara ugal-ugalan. Sesampainya di lokasi kejadian, salah seorang dari rombongan tersebut mendekati korban dan diduga langsung memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Petugas Polsek Margahayu yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Dari hasil tindakan cepat tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah benda tumpul yang terbuat dari plat besi berbentuk menyerupai samurai serta satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal, para terduga mengaku tergabung dalam sebuah kelompok yang menamakan diri “El Chaos15”. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk memburu beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Adapun tujuh orang yang saat ini diamankan di Mapolsek Margahayu masing-masing berinisial S.A.A., T., R.A., W.N.W., P.H.H., A.S., dan F.R. Sebagian dari mereka diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Margahayu. Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, para terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus dugaan tindak kekerasan tersebut.
Editor : San
