Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua Kurir Narkotika Jenis Sabu seberat 2 Kg.dalam Pengejaran hingga ke Pintu Tol Amplas Medan tepat nya pada hari Minggu 12/04/2026.
Kedua tersangka masing masing Berensial AW (27) dan MJ (50) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara kedua nya kini terancam hukuman berat berupa Pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun Penjara.
Kapolres Batu Bara Polda Sumut AKBP Doly Nelson Nainggolan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di wilayah Nibung Angus.
Menindak lanjuti informasi tersebut ,Personil melakukan Penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Kenderaan ,yang digunakan Pelaku ,ujar Doly Senin 13/04/2026.
Petugas mene mukan mobil mini bus Toyota Agya BK 1180 FA yang dicurigai dan langsung melakukan pembututan ,Aksi Kejar kejaran pun terjadi hingga kawasan gerbang tol Amplas Kita Medan.
Setelah berhasil dihentikan Petugas langsung mengamankan kedua Pelaku dalam Penggeledahan Polisi menemukan sebuah tas ransel yang disimpan dibawah jok kenderaan.
Dari dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus Plastik berisi Narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram jelasnya.
Selanjut nya kedua tersangka langsung diinterogasi dilokasi sebelum dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan Pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua pelaku ,sedangkan barang bukti diamankan 2(dua) bungkus sabu seberat 2Kg 1(satu) unit Mobil Toyota Agya BK 1180 FA dan satu Tas ransel dan handphone.
(Khairil.lubis)
