
Jurnal Polri.My.Id..CIREBON. – Polemik terkait proses pendaftaran dan verifikasi data Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali menjadi perhatian publik.
Perbedaan pandangan antara pihak perusahaan penempatan dan aktivis pemantau perlindungan CPMI memunculkan desakan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan calon pekerja migran.
Menurut Direktur Utama PT Syam Indo Corpora, yang biasa di panggil Aya mengatakan seluruh proses yang dijalankan oleh perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pihak perusahaan meyakini bahwa tahapan administrasi maupun verifikasi yang dilakukan telah mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi penempatan pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Elis, Ketua LPK Asa Jaya Bersama yang beralamat di Jalan Raya Klangenan Nomor 96, RT 001/RW 002, Desa Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, turut memberikan keterangan terkait proses yang berlangsung.
Menurut Elis, bahwa pihaknya menjalankan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Zen, selaku Aktivis Pemantau Perlindungan CPMI.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait khususnya mengenai kesesuaian alamat domisili CPMI dengan lokasi pendaftaran dan verifikasi data yang dilakukan.
Zen menilai bahwa apabila CPMI berdomisili di Kabupaten Cirebon, maka proses administrasi dan verifikasi data semestinya dapat ditelusuri berdasarkan data yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang di wilayah tersebut.

Ia juga mempertanyakan keberadaan dan validitas Rekomendasi ID (Rekom ID) CPMI yang disebut tidak terdaftar dalam sistem yang berkaitan dengan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
“Apabila benar terdapat ketidaksesuaian data administrasi maupun Rekom ID yang tidak tercatat sesuai wilayah asal CPMI, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi calon pekerja migran,” ujar Zen.
Menanggapi adanya perbedaan pandangan tersebut, sejumlah pihak berharap Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya, dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penempatan CPMI berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak calon pekerja migran Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wawan G).
