
JURNAL POLRI.MY.ID.KUNINGAN. – Profesionalisme dan ketangkasan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan kembali terbukti. Hanya dalam waktu kurang dari seminggu pasca-laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor klasik Yamaha RX-King dan mengamankan pelaku utamanya.
Aksi cepat ini dilakukan oleh Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Lebakwangi. Pada Minggu (30/8/2026) dini hari, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MAR (21), warga Kecamatan Kalimanggis, yang diduga kuat sebagai dalang hilangnya motor kesayangan korban.
Kronologi: Lengah Sesaat, Motor Hilang
Kasus bermula ketika korban, URI Samsuri, menitipkan sepeda motor Yamaha RX-King tahun 1997 miliknya kepada seorang rekan bernama Asja di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, pada Sabtu (22/8/2026). Motor tersebut diparkir di dalam garasi rumah Asja.
Naas, kelengahan sesaat menjadi celah bagi pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB Minggu dini hari, Asja sempat keluar rumah untuk mengecek kendaraan lain di bengkel. Saat itu, RX-King masih terlihat aman di dalam garasi. Namun, saat Asja kembali dan melakukan pengecekan ulang sekitar pukul 03.00 WIB, motor tersebut raib tanpa jejak.
“Diduga pelaku memanfaatkan momen lengah dengan membuka gerbang garasi yang tidak terkunci gembok. Kemudian, kendaraan didorong atau diketek keluar dari lokasi secara diam-diam,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.
Eksekusi Dini Hari: Pelaku Tertangkap Basah
Merespons laporan kerugian materiil senilai Rp20 juta tersebut, tim investigasi langsung bergerak. Melalui penyelidikan intensif dan pengembangan informasi, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
Puncaknya, pada Minggu (30/8/2026) pukul 03.30 WIB, tim gabungan melaksanakan penggerebekan di Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis. MAR, yang ternyata merupakan seorang residivis dengan modus operandi serupa, berhasil diamankan dalam kondisi tertidur pulas, tak menyadari bahwa polisi sudah berada di depan pintu.
Barang Bukti Melimpah, Jaringan Masih Didalami
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, menunjukkan bahwa pelaku ini bukan aktor tunggal atau baru pertama kali beraksi. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit Yamaha RX-King hitam (E-2335-YD) milik korban.
- 1 unit Honda Beat Deluxe Green (2023) yang diduga hasil curian lain.
- 1 unit Handphone Vivo Y12s, cincin emas 0,4 gram, dan uang tunai Rp1,35 juta.
- Peralatan kejahatan berupa 9 buah kunci L berbagai ukuran, serta helm, jaket, dan tas.
AKP Abdul Azis mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. “Kami masih memburu satu orang lagi yang identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku tambahan ini juga diduga terlibat dan memiliki rekam jejak kriminal serupa,” tegasnya.
Saat ini, MAR dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pesan Polisi: Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Atas keberhasilan ini, Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga kewaspadaan kita bersama. Pastikan gerbang dan pintu rumah selalu terkunci, terutama saat malam hingga dini hari. Jangan meninggalkan kunci di tempat mudah dijangkau, dan pasanglah penerangan atau CCTV jika memungkinkan,” imbau AKP Abdul Azis.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kuningan tidak main-main dalam menangani gangguan kamtibmas. Dengan pendekatan humanis namun tegas, polisi berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh warga Kuningan.
(Sugi MJP)

