
Jurnalpolri.mt.id- Simalungun- Sumut
SIMALUNGUN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Jl. Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melalui Unit Opsnal Resmob berhasil membekuk pelaku hanya dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan masuk.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 3 September 2026, sekira pukul 18.37 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri, khususnya Polres Simalungun di bawah naungan Polda Sumatera Utara, dalam melayani masyarakat secara berintegritas dan humanis.
“Ini adalah bukti nyata bagaimana Polres Simalungun terus hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang berintegritas dan humanis,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekira pukul 11.00 WIB, di Jl. Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut kepada wartawan.
“Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Jl. Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Wisnugraha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku bernama Rudi Hartono (37), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jl. Gotong Royong, Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
AKP Wisnugraha memaparkan, pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sedang berada di rumahnya. Atas perintah langsung Kasat Reskrim, tim gabungan Opsnal Resmob bersama Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., segera bergerak menuju lokasi.
“Pada pukul 16.00 WIB pelaku atas nama Rudi Hartono berhasil kami amankan di rumahnya, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Wisnugraha.
Setelah pelaku diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curian. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih dengan Nopol BK 4136 TAG bernomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit Digital Satelite Receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
Saat ini, baik pelaku maupun seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Wisnugraha menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelaku, melengkapi berkas minutasi penyidikan (mindik), serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
“Rencana tindak lanjut kami adalah memeriksa pelaku secara intensif, melengkapi mindik, dan melaporkan hasilnya kepada atasan,” ujar AKP Wisnugraha menambahkan.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., yang memimpin langsung tim penangkapan, menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota untuk terus menekan angka kejahatan di wilayah hukum Simalungun.
“Kami bersama tim berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di Simalungun. Kami akan terus basmi para bandit yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Ivan Purba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan sinergi antara Sat Reskrim, Unit Resmob, dan Polsek jajaran dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(F.wijaya)

