
Ibun – Polsek Ibun Polresta Bandung kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat serta mengurangi kebisingan di jalan raya.
Penertiban dilaksanakan pada Sabtu, 06 September 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mapolsek Ibun, Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kegiatan dipimpin oleh Bawas Ps Kanit Reskrim Polsek Ibun Aiptu Dani Suandani bersama anggota piket.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menindak tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H. mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan dan warga sekitar.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk mengurangi kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar sekaligus menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif,” ujar pihak Polsek Ibun.
Polsek Ibun juga mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar demi keselamatan serta kenyamanan bersama. Tungkasnya.
(Humas Polsek Ibun)

