SIBOLGA, JURNALPOLRI.MY.ID – Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Sibolga, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, S.H., dan Kasi Humas AKP Irwan, S.H., M.M. Konferensi pers turut dihadiri sejumlah insan pers dari media cetak, elektronik, dan daring
Kasus ini bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial R (35) diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang dalam keadaan terbuka dan ditinggalkan penghuninya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver berada di dalam rumah. Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa keluar melalui bagian samping rumah.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, tersangka menghidupkan mesin sepeda motor dan membawanya pergi. Sepeda motor itu kemudian dijual oleh tersangka seharga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya juga dilaporkan hilang, di antaranya dua set kipas AC, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, kain ulos Batak, serta satu unit kipas gantung.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pada Jumat (30/10/2026), petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta satu lembar fotokopi STNK kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pencurian, termasuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional, responsif, dan humanis.
(Humas Polres Sibolga/D. Hulu)
