Media Jurnalpolri.com – Batu Bara Provinsi Sumatra Utara – Satuan Reserse Narkotika Polres Batu Bara berasil mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya pada hari Selasa 21/04/2026 sekira pukul 00,30 wib sedangkan Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor.LP/A/74/IV/2026 Polda Sumut
Pengungkapan dilakukan di Gang Krakatau Lingkungan IV.Kelurahacn Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dalam Operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Berensial Salman (39) tahun wiraswasta warga Dusun II Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu dilokasi tersebut ,Menindaklanjuti informasi itu ,Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan metode Pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap.tersangka
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa dua Plastik Klip transparan berisi sabu dengan berat Brutto masing masing 2,31 Gram dan 0,30 Gram Lima plastik klip Kosong satu Pipet bentuk sekop serta satu unit Timbangan digital Dari hasil interogasi awal,tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut ,tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara ketentuan Pidana lain nya yang berlaku.
Kasat Narkoba AKP Arifin Purba SH.M.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbaumasyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif.
(Sumber berita Kasat Narkoba /Humas Batu Bara
