Polrestabes Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Kiaracondong, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sukamanah, RW 002/RW 013, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Rian Permana. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RH, sedangkan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kiaracondong menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi kejadian, personel Tim Prabu Polrestabes Bandung segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian. Di lokasi, petugas mengamankan beberapa orang guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal oleh Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, diketahui bahwa sebagian dari orang yang diamankan merupakan korban pengeroyokan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif untuk mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RH di kediaman orang tuanya yang berada di wilayah Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RH bersama beberapa rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban. RH diduga mengayunkan sebilah senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban, sementara pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengarah ke bagian wajah dan kepala korban. Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian yang tersedia.
